Memiliki 6 Bidang Layanan Sebagai Berikut :
e-Lansat (Sistem Informasi Layanan Terpusat) Layanan Internal Pegawai Badan Kepegawaian Aceh
Layanan Klinik Kinerja Sekretariat Pokja e-LHKPN Sekretariat Majelis Kode Etik PNS Layanan Disiplin Izin Kawin dan Cerai PNS SK Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Sumpah dan Pakta Integritas PNS Layanan Kesejahteraan (Cuti, Tanda Jasa dan Pengembalian Dana TAPERA)
`
e-Keurani Sistem dan teknologi Informasi Pengelolaan Arsip Pengelolaan Data Informasi Kepegawaian
Melakukan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan olahraga, seni, budaya, mental, rohani dan fasilitasi bantuan hukum.
Berita terbaru dari Badan Kepegawaian Aceh
Penandatanganan Komitmen Anti Korupsi antara Pemerintah Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah… Selanjutnya
Banda Aceh, 17 Juni 2025 – Pemerintah Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri… Selanjutnya
Banda Aceh, 31 Desember 2024 — Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Aceh, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh per 31 Desember… Selanjutnya
Setelah pegelaran prosesi pembukaan MTQ Korpri VII di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (4/11/2024) oleh Wapres Gibran. Kafilah Aceh secara resmi mulai… Selanjutnya
Dalam rangka mempersiapkan kafilah terbaik yang akan berlaga di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Korpri VII tingkat nasional di Kota Palangkaraya, Pemerintah Aceh melalui Korps… Selanjutnya
Banda Aceh – Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, S.Kom., M.M., memberikan informasi terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Aceh Tahun… Selanjutnya
Layanan Badan Kepegawaian Aceh
Informasi Jumlah PNS Pemerintah Aceh
Penunjang Layanan Kepegawaian
Sistem Informasi Manajemen ASN Terintegrasi Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Aceh
Foto Galeri Kegiatan Badan Kepegawaian Aceh
Video Informasi dan Kegiatan Badan Kepegawaian Aceh
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengawas
Badan Kepegawaian Aceh (BKA) merupakan Satuan Kerja Pemerintah Aceh yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh. Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) Badan Kepegawaian Aceh. Badan Kepegawaian Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan bidang kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas umum dimaksud, Badan Kepegawaian Aceh memilki fungsi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis kepegawaian, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan aparatur sipil negara, pelaksanaan formasi, mutasi kepegawaian, manajemen kinerja, kesejahteraan dan informasi kepegawaian. Disamping itu Badan Kepegawaian Aceh juga mempunya fungsi pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pengelolaan kepegawaian.
Badan Kepegawaian Aceh
Badan Kepegawaian Aceh bekerja sama dengan Instansi berikut ini :