Memiliki 6 Bidang Layanan Sebagai Berikut :
e-Lansat (Sistem Informasi Layanan Terpusat) Layanan Internal Pegawai Badan Kepegawaian Aceh
Layanan Klinik Kinerja Sekretariat Pokja e-LHKPN Sekretariat Majelis Kode Etik PNS Layanan Disiplin Izin Kawin dan Cerai PNS SK Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Sumpah dan Pakta Integritas PNS Layanan Kesejahteraan (Cuti, Tanda Jasa dan Pengembalian Dana TAPERA)
`
e-Keurani Sistem dan teknologi Informasi Pengelolaan Arsip Pengelolaan Data Informasi Kepegawaian Melakukan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan olahraga, seni, budaya, mental, rohani dan fasilitasi bantuan hukum.
Berita terbaru dari Badan Kepegawaian Aceh
Banda Aceh – Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menggelar Bimbingan Teknis Verifikator Document Management System (DMS) Pemerintah Aceh di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Selasa (7/7/2026). Kegiatan… Selanjutnya
Banda Aceh — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menggelar pertemuan rutin di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini mengusung dua… Selanjutnya
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, S.Kom., M.M., menerima kunjungan Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Ir. Agus Sutiadi, M.Si., dalam… Selanjutnya
Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Manajemen Talenta ASN pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Aula Badan… Selanjutnya
Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menggelar rapat persiapan pelaksanaan kurban Idul Adha 1447 Hijriah di Aula BKA, Banda Aceh, pada Senin, 25 Mei 2026. Rapat ini… Selanjutnya
Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menerima kunjungan kerja Wakil Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Barat dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah… Selanjutnya
Layanan Badan Kepegawaian Aceh
Penunjang Layanan Kepegawaian
Foto Galeri Kegiatan Badan Kepegawaian Aceh
Video Informasi dan Kegiatan Badan Kepegawaian Aceh
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengawas
Badan Kepegawaian Aceh (BKA) merupakan Satuan Kerja Pemerintah Aceh yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh. Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) Badan Kepegawaian Aceh. Badan Kepegawaian Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan bidang kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas umum dimaksud, Badan Kepegawaian Aceh memilki fungsi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis kepegawaian, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan aparatur sipil negara, pelaksanaan formasi, mutasi kepegawaian, manajemen kinerja, kesejahteraan dan informasi kepegawaian. Disamping itu Badan Kepegawaian Aceh juga mempunya fungsi pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pengelolaan kepegawaian.
Badan Kepegawaian Aceh
Badan Kepegawaian Aceh bekerja sama dengan Instansi berikut ini :