BKA Bahas Rancangan Pergub Aceh tentang Manajemen Talenta ASN Berbasis Kompetensi dan Keistimewaan Aceh
Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Manajemen Talenta ASN pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Aula Badan Kepegawaian Aceh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi, sekaligus mengakomodasi kekhususan serta keistimewaan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd. Qahar, S.Kom., M.M., bersama Auditor Manajemen ASN Madya Kantor Regional XIII BKN Aceh, Wildan Yatim, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh para Kepala SKPA, Kepala Biro terkait atau yang mewakili, serta pejabat dari BKA dan Kanreg XIII BKN Aceh.

Dalam pembahasan, peserta rapat mendalami substansi Rancangan Pergub yang meliputi konsep dasar manajemen talenta sebagai instrumen pengelolaan ASN berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi, pengakomodasian nilai-nilai Syariat Islam serta keistimewaan Aceh, aspek kelembagaan, hingga harmonisasi ketentuan hukum dan kewenangan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
Melalui forum ini, berbagai masukan dan saran konstruktif dihimpun guna menyempurnakan substansi regulasi agar implementasinya dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.

Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa penyusunan Rancangan Pergub Aceh tentang Manajemen Talenta ASN akan dilanjutkan dengan penyempurnaan substansi. Regulasi yang disusun akan mengakomodasi kekhususan dan keistimewaan Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, akan dilakukan pembahasan lanjutan serta harmonisasi bersama seluruh SKPA dan biro terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif dalam mendukung pengelolaan talenta ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.