Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022

V.   HASIL SELEKSI PPPK GURU PASCA SANGGAH (15 APRIL 2023)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor: 2301/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 April 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, diumumkan hal -hal sebagai berikut:

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022 dapat dilihat melalui:
    1. Akun SSCASN masing-masing pelamar;
    2. Website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
    3. Daftar Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2022 yang dapat diunduh melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022_paska_sanggah/home/data_dinas.
  1. Pengisian DRH NI PPPK bagi pelamar yang dinyatakan lulus dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing pada tanggal 15 April s.d. 4 Mei 2023 dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang tercantum pada dokumen yang wajin dibaca sebagai berikut:

           Pengumuman pasca sanggah

           Buku pedoman isi DRH

  1. Para pelamar wajib terus memantau informasi melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan https://bka.acehprov.go.id, kelalaian peserta dalam mengikuti, membaca serta memahami pengumuman merupakan tanggung jawab peserta.

Demikian disampaikan untuk dipedomani.

______________________________________________________________________________________

IV.   HASIL SELEKSI PPPK GURU PRA SANGGAH (8 MARET 2023)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor: 2301/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, diumumkan hal -hal sebagai berikut:

  1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022 dapat dilihat melalui:
    1. Akun SSCASN masing-masing pelamar;
    2. Website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
    3. Daftar Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2022 yang dapat diunduh melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/home/data_dinas.
  1. Pelamar yang keberatan terhadap Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 10 Maret 2023 pukul 00:00 WIB s.d. 12 Maret 2023 pukul 23:59 WIB melalui akun SSCASN masing-masing;

  2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

  3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

  4. Para pelamar wajib terus memantau informasi melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan https://bka.acehprov.go.id, kelalaian peserta dalam mengikuti, membaca serta memahami pengumuman merupakan tanggung jawab peserta.

Demikian disampaikan untuk dipedomani.

 

   Pengumuman Pra Sanggah

   Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022


______________________________________________________________________________________________________

 

III. PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PPPK GURU (8 MARET 2023)

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 8 Maret 2023 hal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022, diumumkan penyesuaian jadwal yang dapat dilihat melalui dokumen berikut :

    Penyesuaian Jadwal Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Ligkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022


______________________________________________________________________________________________________

II.  PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK GURU (18 NOVEMBER 2022)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, diumumkan Hasil Seleksi Administrasi  yang meliputi hasil verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pelamar Seleksi Pengadaan PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022 yang telah diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dapat melihat status hasil seleksi administrasi pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dan sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini dengan keterangan hasil sebagai berikut:
    1. MS : Memenuhi Syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dokumen unggah;
    2. TMS : Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah;
  2. Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 18 November 2022 pukul 00.00 WIB s.d. 20 November 2022 pukul 23.59 WIB pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Panitia hanya menanggapi sanggahan yang disampaikan melalui website https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal masa sanggah yang ditentukan;
  4. Panitia dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar, maka sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar dan tidak dimaksudkan untuk memperbaharui dan menyampaikan dokumen kepada Panitia;
  5. Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya;
  6. Jika alasan sanggahan diterima, Panitia mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bka.acehprov.go.id.
  7. Bagi pelamar yang statusnya lulus seleksi administrasi maka pencetakan Kartu Peserta Ujian dapat dilakukan sesuai yang ditampilkan pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
  8. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

    Demikian disampaikan untuk dipedomani

 

Untuk informasi selengkapnya dapat mengakses atau mengunduh dokumen berikut ini:

 

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI SANGGAHAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK GURU
(
26 NOVEMBER 2022)

Berdasarkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, telah dilakukan verifikasi atas sanggahan terhadap Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dapat melihat status hasil verifikasi dan jawaban atas sanggahan pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dan sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini dengan keterangan hasil sebagai berikut:
  2. MS : Sanggahan diterima dengan status Memenuhi Syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dokumen unggah;
  3. TMS : Sanggahan ditolak dengan status Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah;
  4. Bagi pelamar yang statusnya lulus seleksi administrasi maka pencetakan Kartu Peserta Ujian dapat dilakukan sesuai yang ditampilkan pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
  5. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Demikian disampaikan untuk dipedomani

 

   Hasil Verifikasi Sanggahan Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022

 

_______________________________________________________________________________________________________

 

I. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPPK GURU

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 596 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. KEBUTUHAN PPPK GURU
    Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 berjumlah 4.491 dengan rincian formasi kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
  2. KETENTUAN SELEKSI
    1. Persyaratan Pelamar PPPK Guru adalah sebagai berikut:
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
      3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
      4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
      5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
      6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
      7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
      8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
      9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
      10. Khusus pelamar PPPK Guru yang berstatus sebagai:
        1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
        2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
        3. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan
    2. Kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan jabatan PPPK Guru mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022;
    3. Pelamar PPPK Guru mendaftar secara online pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan dokumen lamaran yang diunggah pelamar sesuai yang diumumkan pada Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
    4. Penerimaan dokumen lamaran PPPK Guru dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diumumkan pada Portal SSCASN dan website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
    5. Pelamar PPPK Guru wajib menyerahkan dan melengkapi kembali semua berkas persyaratan dengan tata cara dan jadwal ditentukan kemudian;
    6. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah;
    7. Ketentuan kategori pelamar, tata cara pendaftaran, mekanisme seleksi, jadwal seleksi, pertanyaan yang sering ditanyakan dan layanan bantuan pendaftaran PPPK Guru dapat dilihat melalui Portal SSCASN maupun website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
    8. Jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Guru sebagai berikut:

NO.

KEGIATAN

TANGGAL

1

Pengumuman Seleksi

31 Oktober 2022

2

Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar).

Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1

31 Oktober s.d.

13 November 2022

3

Seleksi Administrasi

(untuk P2, P3 dan Pelamar Umum)

31 Oktober s.d

15 November 2022

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P2, P3 dan Pelamar Umum)

16 s.d 17 November 2022

5

Masa Sanggah

18 s.d 20 November 2022

6

Jawab Sanggah

21 s.d 24 November 2022

7

Pengumuman Pasca Sanggah

26 November 2022

8

Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3)

27 s.d 28 November 2022

9

Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKA (untuk P2 dan P3)

29 November s.d

3 Desember 2022

10

Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian

(untuk P2 dan P3)

3 s.d 13 Desember 2022

11

Pengumuman dan Pemilihan Formasi

(untuk Pelamar Umum)

14 s.d 18 Desember 2022

12

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum)

13 s.d 15 Januari 2023

13

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

(untuk Pelamar Umum)

16 s.d 21 Januari 2023

14

Pengolahan Hasil Seleksi

(untuk Pelamar Umum)

21 Januari s.d.

1 Februari 2023

15

Pengumuman Hasil Seleksi

(untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)

2 s.d 3 Februari 2023

16

Masa Sanggah

4 s.d 6 Februari 2023

17

Jawab Sanggah

7 s.d 13 Februari 2023

18

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

20 s.d 21 Februari 2023

19

Pengisian DRH NI PPPK

22 Februari s.d

13 Maret 2023

20

Usul Penetapan NI PPPK

7 s.d 31 Maret 2023

 

Catatan:

Jadwal pelaksanaan dapat berubah mengikuti ketentuan Panselnas dan akan diumumkan pada Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

 

Untuk ketentuan lain-lain dan informasi selengkapnya dapat mengakses atau mengunduh dokumen berikut ini: