Urgensi Pembentukan Komisi Pencegahan Maladministrasi Dalam Layanan Pendidikan
Oleh ; Teuku Iskandar Syafei, SH, MH.
Analis Kebijkan Ahli Muda
Pemerintah Aceh
A. Abstrak
Pendidikan merupakan amanat konstitusi dan hak dasar setiap warga negara. Namun, praktik pungutan liar (pungli) masih marak di sekolah negeri, khususnya pada jenjang SMA, melalui iuran komite, uang pembangunan, hingga jual-beli perlengkapan sekolah. Kondisi ini mencederai nilai keadilan pendidikan, menurunkan kepercayaan publik, dan berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial. Meski regulasi larangan pungli telah diterbitkan, lemahnya pengawasan menyebabkan praktik tersebut terus berulang. Untuk itu, dibutuhkan pembentukan Komisi Pengawas Sekolah yang bersifat independen, lintas instansi, dan partisipatif. Komisi ini berfungsi mencegah pungli, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta memberikan advis tata kelola sekolah. Kehadirannya diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pendidikan berjalan transparan, bersih, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
B. Latar Belakang
Sejak awal berdirinya, negara Indonesia telah menegaskan bahwa salah satu tujuan utamanya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Amanat ini bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab konstitusional dan moral yang melekat pada setiap penyelenggara negara.
Pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara. Karena itu, negara wajib memastikan akses pendidikan yang merata, berkualitas, dan relevan bagi seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun geografis. Mencerdaskan bangsa berarti membuka pintu pengetahuan, menumbuhkan daya kritis, serta membekali generasi muda dengan keterampilan yang sesuai dengan tantangan zaman.
Kewajiban ini tidak hanya sebatas menyediakan sekolah atau guru, tetapi juga menghadirkan ekosistem pendidikan yang mampu menumbuhkan karakter, memperkuat jati diri bangsa, dan melahirkan manusia Indonesia yang mandiri, kreatif, dan berdaya saing global. Dengan demikian, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun keadilan sosial, memperkuat demokrasi, dan menciptakan kesejahteraan.
Negara tidak boleh berhenti pada retorika. Mencerdaskan bangsa adalah investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depan. Semakin tinggi kualitas pendidikan suatu bangsa, semakin besar pula peluangnya untuk keluar dari lingkaran kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakadilan.
Karena itu, mencerdaskan bangsa adalah kewajiban negara, tetapi sekaligus menjadi hak setiap anak Indonesia. Negara harus hadir, memastikan bahwa cita-cita luhur ini benar-benar dirasakan hingga pelosok negeri.
Namun faktanya masih terdapat praktek penyimpangan, khususnya pada layanan pendidikan yang diselengarakan oleh pemerintah atau dikenal dengan sebutan Sekolah dan Marasah Negeri, namun dalam tulisan ini akan dikhususkan pada Sekolah Menengah Atas Negeri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setidaknya ditahun ini, pendidikan, khusunya sekolah negeri/pemerintah menjadi topik yang cukup luas diperbincangkan oleh Masyarakat, dan praktek Pungli adalah isu yang paling ramai diperbincangkan, Pungli mungkin dirasa sebagai tudingan yang kejam/hina, namun begitulah labelnya Pungutan liar (pungli) adalah segala bentuk penerimaan uang atau bentuk pembayaran lainnya yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara tidak sah/ilegal, tanpa dasar hukum yang jelas, dari masyarakat atau pihak lain dengan memanfaatkan kekuasaan, jabatan, atau wewenangnya. Persoalan ini telah mendapat perhatian yang serius dari Ombudsman selaku lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, beberapa kutipan yang diintervensi/warning seperti Uang Pembangunan, Uang Komite dan Uang Seragam Sekolah.
Kepala Ombudsman Provinsi Aceh menjelaskan, bahwa jauh-jauh hari soal objektivitas dan transparansi pelaksanaan SPMP tahun 2025 sudah dibicarakan dalam rapat lintas sektor secara daring pada Rabu (23/02/2025). Harapannya, tidak ada lagi peluang pungli dan berbagai bentuk kecurangan. Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu substansi di bidang pendidikan Indraza Marzuki Rais dalam sambutannya menyampaikan, "Seringkali penyelenggaraan SPMB/PPDB hanya mendapat perhatian saat pelaksanaannya saja." Padahal SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan tidak diskriminatif, dimulai sejak tahap awal persiapan juknis. Indraza mengingatkan pentingnya pengawasan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB. selanjutnya Iwan Lesmana perwakilan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait PPDB. KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan. "Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya." ujar Iwan, menyimpulkan temuan KPK. Pada akhir pertemuan, satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen yang diwakili oleh Kadisdik Aceh Marthunis dan satuan pendidikan di bawah Kemenag yang diwakili Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menyampaikan kesiapan untuk mempersiapkan juknis dan komitmen untuk pelaksanaan SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan adil.
Hal ini sejalan juga dengan kebijakan yang diterbitkan Gubernur Aceh, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7031 yang melarang segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan suap dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
C. Deskripsi Masalah
Bahwa mengingat tujuan mulia dari pendidiikan juga tanggungjawab bahkan salah satu dari empat tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehiupan bangsa dan negara, maka sekolah mestinya dapat menjaga nilai-nilai luhur tersebut, praktek Pungli tersebut sangat mencederai semangat tersebut. kebijakan penyelengaraan pendidikan sudah memadai, namun pada tataran implementasi telah terjadi pergeseran hingga penyimpangan, untuk itu perlu isusun langkah konkrit guna memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tersebut itu dapat ditegakkan sehingga apa yang ingin dituju dari ketentuan tersebut dapat dicapai.
D. Analisis
Pungli mungkin dirasa sebagai tudingan yang kejam/hina, namun begitulah labelnya Pungutan liar (pungli) adalah segala bentuk penerimaan uang atau bentuk pembayaran lainnya yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara tidak sah/ilegal, tanpa dasar hukum yang jelas, dari masyarakat atau pihak lain dengan memanfaatkan kekuasaan, jabatan, atau wewenangnya. Persoalan ini telah mendapat perhatian yang serius dari Ombudsman selaku lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, beberapa kutipan yang diintervensi/warning seperti Uang Pembangunan, Uang Komite dan Uang Seragam Sekolah.
Uang Pembangunan diminta sekali saja saat pertama masuk yang nominalnya beragam dari ratusan ribu hingga jutaan, tergantung seberapa favoritnya sekolah tersebut, ditujukan untuk rencana pembangunan atau pengembangan Sarpras yang konon tidak tercover oleh anggaran sekolah yang bersumber dari APBD/Dana BOS, proses pengajuannya melalui mekanisme “musyawarah” wali murid baru bersama dengan pengurus komite sekolah yang telah dikondisikan dan terkondisikan, sehingga “Musyawarah” atau lebih tepatnya pertemuan tersebut hanya sebatas forum legitimasi semacam stempel tanda approval, karena sepatutnya Orang Tua yang ingin menyekolahkan anaknya pada sekolah tertentu, biasanya telah mencari informasi mengenai konsekuensi biaya dan hal-hal lain terhadap sekolah tersebut, sehingga barang tentu dana Pembangunan tersebut sudah ready, jika tidak maka slot tersebut sangat mungkin dialihkan kepada yang lain.
Sementara Uang Komite itu akan menjadi iuran yang akan ditagih oleh sekolah nilainya juga variatif tergantung seberapa Favoritnya sekolah tersebut karena biasanya sekolah-sekolah favorit tersebut sangat inovatif dengan ragam kegiatan/program yang tidak tercover dengan dana BOS sehingga siswa melalui Wali Murid dituntut untuk mendukungnya (Les Mapel tambahan, Diniyah, Guru Pendamping, Ekstrakulikuler tertentu, event tertentu ataupun kompetisi tahunan dll). Dana ini lazim disebut sebagai dana komite dimana tunggakan terhadap dana ini akan terus ditagih setiap bulannya dan dapat “diancam” tidak dapat mengikuti ujian hingga tidak dapat mengambil ijazah.
Selanjutnya yang diintervensi/warning juga adalah Praktek “Dagang” Perlengkapan Sekolah, praktek ini dahulunya tidaklah ada, namun secara berlahan telah masiv bagaikan lumut ditempat lembab, dimulai dari pakain batik, olahraga hingga hampir seluruh perlengkapan sekolah dikondisikan pengadaannya oleh sekolah alias orang tua membeli pada sekolah, bahkan kaos kaki juga harus dengan sekolah, dimana urgensinya? Kalau soal mana yang lebih murah itu bisa dibandingkan, tetapi yang sangat kami sayangkankan bahwa, tidak semuanya orang tua memiliki kemampuan untuk sekaligus belanja perlengkapan sekolah, apalagi jika kebutuhannya tidak untuk satu orang anak, ditengah kondisi sempitnya lapangan kerja, tingginya biaya hidup,
Terkait persoalan pungli ini perlu benar-benar direnungi oleh stakeholder apakah ini etis atau tidak, apalagi oleh sekolah sebagai entitas pembentuk kepribadian, etika, dan nilai-nilai moral siswa.
Transformasi PPDB ke SPMB
Dari sistem recruitment sebelumnya yang dikenal dengan istilah PPDB diakui bahwa masih terdapat kekurangan sehingga tahun 2025 ini telah diubah kebijakannya menjadi SPMB, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru, mengurangi potensi kecurangan atau penyalahgunaan sistem.
Secara umum, SPMB adalah penyempurnaan dari PPDB, dengan tujuan untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih inklusif, adil, transparan, dan berkualitas. Maka seluruh stakeholder terkait diminta untuk dapat menyelaraskan dukungan dan mensukseskan transformasi sistem ini, kita ambil contohnya rekruitmen melalui jalur prestasi, dimana transparansi dan akuntabilitasnya tidak dapat dipastikan sebelumnya (PPDB), dengan pola baru (SPMB) nanti diharapkan dapat sangat meminimalis praktek praktek unfair, sekolah juga dituntut untuk objektif dalam pemberian nilai raport, memvalidasi/kurasi prestasi siswa agar itu semuanya terintegrasi, transparan dan efektif, juga nilai raport yang relate dengan hasil tes atau assessment yang dilakukan. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini nilai yang diberikan belum mencerminkan kemampuan real siswa, tentu ini PR yang berat sebagaimana kita ketahui bahwa tingkat literacy siswa Indonesia sangat memprihatinkan, inilah core business dari sekolah yang perlu diberikan perhatian, yaitu meningkatkan kualitas belajar.
Namun ditahun pertama telah ditemukan juga praktek diskriminasi (jual beli) dalam pemenuhan sisa kuota yang belum terpenuhi.
Dalam konteks saat ini dapat kita lihat beberapa model kebijakan yang diambil oleh Kepala Daerah seperti Gubernur Aceh yang menerbitkan surat edaran yang melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan murid baru di seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB. Lalu ada Gubernur Maluku Utara yang menambal dana komite diseluruh satuan pendidikan dibawah kewenanganya yang dibebankan melalui APBD, juga Walikota Langsa yang membagikan seragam sekolah kepada Siswa tingkat SD dan SMP, namun setidaknya ada Gubernur Jawa Barat yang langsung mengambil Tindakan tegas dengan mencopot Kepala Sekolah yang terang-terang tidak mentaati kebijakan yang ada seperti larangan tour dan juga Pungli.
Sejauh ini amatan kami, belum adanya keseragaman sikap stakeholder, seperti dalam pembebanan biaya pada sekolah yang tunduk pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun Madrasah, ada yang telah mengembalikan sejumlah dana yang sebelumnya telah disetorkan, ada yang tetap menarik namun dengan komponen atau jumlah yang lebih kecil, ada yang wait and see, namun yang tidak perduli dengan seruan/warning juga ada dengan segala narasi legitimasinya, bahkah para orang tuapun terbelah opininya dengan berbagai framing.
E. Rekomendasi.
Untuk memastikan terwujudnya tata kelola pendidikan tingkat SMA Negeri di Aceh yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar, kami merekomenasikan perlu dibentuk Komisi Pengawas Sekolah yang berfungsi sebagai kelompok kerja pemerintah lintas instansi dan juga NGO untuk melakukan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan, seperti :
- Pencegahan pungutan liar, media konsultasi dan koorinasi lintas sekolah adn komite sekolah, serta sosialisasi regulasi tentang pungutan dan sumbangan.
- Penindakan laporan murid, wali murid dan masyarakat dengan menyediakan kanal pengaduan yang aman, cepat, dan terpercaya.
- Memberikan advis kepada sekolah terhadap tata kelola sekolah untuk menjaga integritas sekolah.
Selain itu, keberadaan komisi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, memperkuat partisipasi orang tua, serta menumbuhkan budaya integritas di lingkungan pendidikan. Dengan mandat yang jelas, independen, dan partisipatif, Komisi Pengawas Sekolah dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, inklusif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik & pemenuhan tanggungjawab negara.