Intervensi Pemerintah Dalam Menurunkan Angka Peceraian PNS

Oleh :
Teuku Iskandar Syafei

A. Ringkasan Eksekutif
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur aparatur negara, yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga, hal tersebut telah ditegaskan juga melalui core values BerAhklak. untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Fakta menunjukan bahwa trend angka perceraian PNS juga tinggi sebagaimana halnya Masyarakat umum, sehingga apa yang diharapkan tidak terwujud, untuk itu pemerintah khususnya setiap Pimpinan Instansi perlu melakukan intervensi atau Tindakan serius untuk melakukan Upaya pelestarian perkawinan PNS guna mencegah kemelut hingga berujung pada perpecahan rumah tangga yang pada ujungnya menambah angka perceraian PNS.

B. Latar Belakang
Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana sebagai ASN terdapat nilai dasar arau Core Values yang disebut dengan "BerAKHLAK" Core Values merupakan fondasi budaya kerja ASN yang professional, BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Bahkan sebelum peluncuran core values BerAKHLAK pada 27 Juli 2021, terkait dengan nilai dasar ASN sebenarnya juga telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun membangun sebuah budaya kerja tentu bukanlah hal yang mudah, dalam perjalanannya masih banyak terdapat permasalahan maupun persepsi negative publik terhadap profesi PNS seperti halnya beberapa isu yang sering muncul seperti Pelangaran Netralitas, Kesejahteraan, Rendahnya produktifitas, Ketidakdisiplinan hingga Tingginya Angka Perceraian PNS.

Kalau merujuk dari data BPS jumlah kasus perceraian di Indonesia sepanjang tahun masih terus tinggi dan belum menunjukan adanya penurunan angka yang konsisten atau signifikan :

Tabel Jumlah Angka Perceraian di Indonesia dan Provinsi Aceh

Tahun Indonesia Aceh
2021 447.743 6.442
2022 516.344 6.904
2023 463.654 6086

Dari table tersebut menunjukan bahwa ada pola kenaikan maupun penurunan yang sama pada Tingkat nasional maupun di Provinsi. Persoalan ini sudah seperti suatu fenomena yang lambat laun “akan dapat diterima sebagai hal yang lumrah” tentu kita tidak menginginkan hal tersebut.

Sebagai mahluk sosial PNS juga tidak terlepas dari persoalan tersebut, PNS yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam Masyarakat, ternyata juga tidak ada perbedaannya terkait dengan kemelut rumah tangga, menarik jika kita mengamati bagaimana urusan Kawin dan Cerai PNS yang pada dasarnya adalah urusan privat namun punya dimensi publik sehingga hal tersebut telah diatur, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, jika kita Simak pada konsideran menimbang huruf b disebutkan “bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga”. Selanjutnya ketentuan tersebut juga telah dilakukan perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil. Kembali kita Simak konsideran menimbang huruf :

b. bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

c. untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.


Dari data tersebut setidaknya dapat dilihat juga bahwa sebagai PNS yang idealnya merupakan aparatur pemerintah yang diharapkan dapat mensukseskan program pemerintah ataupun Upaya pemerintah, faktanya juga tidak terlepas dari fenomena perceraian atau bahkan turut menyumbangkan angka perceraian yang tidak bisa dibilang kecil lagi.

C. Deskripsi Masalah
Dari data yang berhasil dihimpun terhadap izin untuk melakukan perceraian oleh PNS yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang di Intansi Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh sebagai berikut :

Data tersebut, merupakan jumlah izin untuk melakukan perceraian, namun diluar angka tersebut juga ada yang telah berpisah tanpa melalui tahapan formil ataupun yang tidak tercatat pada satuan kerja yang membidangi ataupun luput dari petugas pada mahkamah syariah. Faktanya tidak semuanya yang sudah pisah rumah atau lama tidak lagi hidup bersama telah mengajukan atau memproses cerai, terkadang karena keduanya belum memiliki urgensi untuk memproses itu secara resmi, selain itu juga ada perceraian PNS yang terjadi tanpa sepengetahuan petugas pemrosesan izin cerai, karena terkadang izin cerai yang disampaikan oleh ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tidak ditandatangani oleh Pejabat yang semestinya, namun itu ditandatanggani oleh bukan pejabat yang berwenang, sehingga hal tersebut tidak terdata.

Terkait dengan beberapa persoalan tersebut di atas, isu tingginya angka perceraian PNS adalah isu yang unik yang kurang dipandang sebagai hal yang urgent, karena perihal perkawinan maupun keharmonisann atau kemelut rumah tangga sejatinya merupakan urusan privat namun dapat berdampak negative ke publik, seperti :

a. Dampak terhadap Instansi :

  1. Mempengaruhi performa kerja karena terganggunya konsentrasi
  2. Kedisiplinan dan kinerja
  3. Menjadi negative image

b. Dampak sosial :

  1. Terganggunya tumbuh kembang anak
  2. Potensi kenakalan anak
  3. Potensi penelantaran/kemiskinan
  4. Kekerasan, pelecahan, masalah sosial lainnya
  5. Narkoba
  6. Kawin sirih/samenleven/perselingkuhan

Dari permasalahan tersebut telah menunjukan bahwa persoalan kemelut rumah tangga yang semula merupakan private problem, secara makro telah menjadi publik problem, lalu menjadi issue dan perlu menjadi systemic agenda.

D. Analisis
Melihat kondisi saat ini dimana para stakeholder banyak yang prihatin dengan fenomena tingginya angka perceraian PNS khususnya, hanya dapat berharap agar dapat turun dengan sendirinya, karena juga tidak tahu apa yang dapat dilakukan untuk itu, Upaya merukunkan atau mediasi oleh Instansi tidak lebih dari rutinitas formalitas sebelum memproses permohonan izin cerai untuk PNS, karena memang tidak tersedianya sumber daya aparatur yang kompeten dan spesifik menghandle urusan tersebut.

Tentu kita semua prihatin dengan trend tersebut, sebagaimana juga Mahkamah Agung yang senantiasa mengupayakan kebijakan menurunkan angka perceraian, seperti tahun 2023 Mahkamah Agung mengklaim berhasil menurunkan angka perceraian melalui kebijakan “mempersukar pengajuan permohonan cerai” untuk itu secara khusus tiap-tiap instansi maupun stakeholder yang terkait secara langsung dalam hal ini yang mampu mengintervensi PNS perlu memformulasikan kebijakan yang solutif terhadap persoalan tersebut, apalagi mengingat kebijakan yang ada saat ini sudah tidak progressive lagi dan sudah tidak actual lagi dengan konteks saat ini jika dihitung sudah 34 tahun yang lalu, dimana angka perceraian belum setinggi dan semasiv ini, untuk itu persoalan ini sudah harus dijadikan agenda institusi, tentang bagaiamana upaya menurunkan angka perceraian PNS?

Sebelum merumuskan suatu kebijakan, tentu perlu dilakukan identifikasi yang mendalam atau pokok persoalan, agar tidak salah dalam merumuskan rekomendasi kebijakan, contohnya jumlah penduduk ternyata tidak berkorelasi kuat terhadap tingginya angka perceraian, Kemudian juga banyak yang mengatakan ekonomi adalah factor utama penyebab perceraian, jika benar seperti itu maka mestinya Aceh adalah daerah tertinggi angka perceraiannya untuk wilayah Sumatera, ternyata faktanyanya tidak seperti itu. Dari hasil survey yang dilakukan terhadap pejabat pemroses izin cerai PNS ditemukan beberapa permasalahan diantaranya :

  1. Kepribadian PNS
    Kepribadian sangat mempengaruhi keharmonisan keluarga seperti intelektualitas, pandangan atau prinsip hidup dan prilaku yang telah melekat pada suami atau istri yang memang merupakan bawaan sebelum berkeluarga.
  2. Pengaruh Sosial
    Tidak dapat dipungkiri bahwa pergaulan sosial maupun lingkungan kerja bahkan media sosial dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap gaya hidup dan keharmonisan sosial, tidak sedikit yang terjebak atau larut dalam lingkaran negative online seperti “perselingkuhan”, pornografi, perjuadian dan hal negative lainnya.
  3. Lingkungan Kerja
    Budaya kerja yang tidak sehat, tidak ada kepedulian (support system) percampuran atau pergaulan bebas juga fasilitas yang tidak memadai.
  4. Kebijakan Instansi
    Rendahnya kepedulian pimpinan terhadap isu tersebut, tidak tertib administrasi atau data pegawai khususnya yang terkait dengan status perkawinan.
  5. Ketentuan hukum
    Aturan yang ada saat ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak mampu mengakomodir kompleksitas persoalan saat ini, tidak lagi actual dengan isu saat ini.

E. Rekomendasi
Dari permasalahan dan analisis yang dilakukan baik melalui kajian literatur atau studi kepustakaan maupun dari hasil survey pejabat pengelola kepegawaian selaku pemroses izin cerai PNS, kami menyimpulkan Pemerintah (khususnya Badan Kepegawaian Negara, Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Keuangan) khususnya Pimpinan Instansi Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh perlu melakukan intervensi atau tindakan serius untuk melakukan Upaya pelestarian perkawinan PNS guna mencegah kemelut hingga berujung pada perpecahan rumah tangga yang pada ujungnya menambah angka perceraian PNS.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan bersama sesuai dengan kewenangan yang ada, diantaranya :

  1. Pengaturan Izin untuk melakukan perkawinan dari pejabat berwenang, jika berdasarkan ketentuan yang ada izin dalam melakukan perkawinan saat ini hanya diharuskan untuk PNS yang akan melakukan perkawinan kedua dan seterusnya.
  2. Kalibrasi kembali komponen gaji dengan meningkatkan tunjangan pasangan hingga 50% dari gaji, sehingga PNS yang berniat ingin bercerai akan berfikir lagi karena khawatir akan kehilangan atau kekurangan pendapatan yang signifikan.
  3. Penyiapan SDM/jabatan Konselor sekaligus mediator keluarga, agar tahapan atau upaya merukunkan kembali PNS yang mengajukan izin cerai dapat dilakukan dengan serius oleh pejabat fungsional yang kompeten, uapaya merukunkan tidak dianggap sebagai hal yang formalitas semata.
  4. Penghargaan untuk kategori keluarga harmonis, untuk memotivasi PNS agar senantiasa menjaga keharmonisan keluarganya, Instansi dapat mempertimbangkan apresiasi terhadap PNS yang mampu menjaga keharmonisan keluarganya hingga menjadi teladan dalam lingkungan kerja dan teladan dalam masyarakat.
  5. Mempersukar pemberian izin cerai PNS. Sebagaimana keberhasilan Mahkamah Agung dalam menurunkan angka perceraian pada tahun 2023 dapat dipertimbangkan oleh instansi agar proses permintaan izin tidak anggap sebagai hal yang “mudah” tetapi mempersukar juga tidak berarti mempersulit, akan tetapi harus benar-benar memproses sesuai dengan ketentuan dan benar-benar mengupayakan terjadinya kerukunan.

Dari beberapa alternatif kebijakan di atas berdasarkan alasis kami melalui table matrix analysis, yang paling efektif yaitu Penyiapan SDM atau Jabatan Fungsional Konselor Keluarga, karena berfokus terhadap Upaya pencegahan atau program pelestarian perkawinan, apalagi selaras dengan penerapan Syariat Islam tentunya kebijakan ini sangat sesuai dengan nilai-nilai dan budaya Islami yang mengakar dalam kehidupan sosial Masyarakat Aceh, Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti yaitu:

  1. Membuat kajiaan terkait kebutuhan jabatan konselor keluarga.
  2. Mengkonsep Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja atau kebutuhan, Tugas dan Fungsi serta butir pekerjaan Jabatan Konselor keluarga.
  3. Instansi Pembina, Kualifikasi, Standar Kompetensi, pengembangan dan Sistem Karir.
  4. Berkoordinasi dengan Kemenpan RB terkait proses pengusulan nomenklatur jabatan Konselor keluarga.