BKA : Pemerintah Aceh Meraih Anugerah Meritokrasi 2022 dengan Predikat Baik
BANDA ACEH - Pj. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, S.Kom., M.M. menerima Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diserahkan langsung oleh Ketua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (8/12/2022).
“Periode kali ini KASN menetapkan 174 instansi pemerintah yang memperoleh kategori pelaksanaan sistem merit “Sangat Baik” dan “Baik”. Adapun rinciannya, terdiri atas 30 instansi pemerintah yang meraih kategori “Sangat Baik” dan 144 peraih predikat “Baik”, “ujar Prof. Agus.
Pemerintah Aceh pada Tahun 2022 ini dinilai berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan Predikat Baik. Saat ini masih terdapat 243 instansi pemerintah yang belum mencapai kategori baik dalam penerapan sistem merit. Sejak 2019 hingga akhir 2022 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 100% kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK); 81% pemerintah provinsi, dan 70% pemerintah kabupaten/kota. Secara total, KASN sudah menilai sistem merit di 460 instansi pemerintah dengan hasil 60 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan 157 instansi pemerintah dalam kategori “Baik”.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, S.Kom., M.M. saat menerima Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022.
Adapun maksud dan tujuan pemberian Anugerah Meritokrasi ini antara lain sebagai berikut;
- Memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan instansi dalam menerapkan sistem merit;
- Mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi agar terus terjaga;
- Memotivasi lebih banyak instansi untuk berkomitmen menerapkan sistem merit dengan lebih baik.
Terdapat 8 (delapan) aspek yang dinilai untuk mendapatkan penghargaan anugerah meritokrasi tersebut, yaitu;
- aspek pengadaan;
- aspek pengembangan karir;
- aspek promosi dan mutasi;
- aspek manajemen kinerja;
- aspek penggajian;
- penghargaan dan disiplin;
- aspek perlindungan dan pelayanan, serta;
- aspek sistem informasi.

Penyerahan Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022 dimeriahkan dengan tarian dari Aceh.
Untuk diketahui, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.(id.za)