Persiapan Pemutakhiran Data Mandiri ASN Pemerintah Aceh
PERSIAPAN PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN PEMERINTAH ACEH: BADAN KEPEGAWAIAN ACEH MULAI MELAKUKAN PERSIAPAN
Kamis, 15 Juli 2021.
Menyusul rilis kami melalui website Badan Kepegawaian Aceh
yang dimuat tanggal 9 Juli 2021 terkait jadwal pemutakhiran data mandiri ASN di lingkungan pemerintah Aceh yang akan dilaksanakan dalam dua tahap sesuai jadwal yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu tahap pertama mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan Rabu tanggal 11 Agustus 2021 dan kegiatan verifikasi data oleh verifikator mulai Senin tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan Sabtu 11 September 2021.Selanjutnya pemutakhiran data secara mandiri tahap kedua akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Agustus sampai dengan Sabtu 11 September 2021 dan kegiatan verifikasi oleh verifikator dimulai pada hari Kamis 12 Agustus 2021 sampai dengan Senin tanggal 11 Oktober 2021, namun sampai rilis ini diturunkan pemutakhiran data secara mandiri belum dapat dilakukan disebabkan oleh permasalahan teknis dan juga non teknis, demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd. Qahar, S. Kom, M.M.
Kendala Teknis
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan bahwa “sampai saat ini sistemnya belum dibuka lantaran masih dilakukan IT Assessment oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Selama IT Assessment, sistem tidak boleh dibuka aksesnya ke public”. Suharmen menambahkan “jika hasil IT Assessment dinyatakan low risk (risiko kecil), maka sistem itu bisa di-publish. Sebaliknya bila masih high risk atau middle risk, harus diperbaiki dulu, sekarang assessment oleh BSSN masih berlangsung. Ini harus hati-hati karena menyangkut kerahasiaan data kepegawaian nasional". Mengenai kapan para PNS dan PPPK bisa melakukan pemutakhiran data mandiri, Deputi Suharmen mengaku belum bisa memastikan. Sebab, prosesnya harus menunggu IT Assessment selesai. Namun, Suharmen memberi gambaran biasanya IT Assessment butuh waktu sekitar 5 hari nonstop. Setelah seluruh rangkaian selesai, BSSN akan menyampaikan hasilnya ke BKN. "Kami harus menindaklanjuti perbaikan berdasarkan hasil tes. Seberapa besar temuan BSSN, saya belum bisa memprediksi," demikian keterangan Suherman dikutip dari JPNN.com yang dimuat tanggal 13 Juli 2021.
Kendala Non Teknis
Kendala lain terkait belum dapat dilakukan pemutakhiran data secara mandiri adalah kendala administratif, yaitu terkait dengan penunjukan verifikator dan approval pada masing-masing Satuan Kerja Perangkar Aceh (SKPA). Abd. Qahar menjelaskan bahwa hal ini sedang kita persiapkan pendaftarannya ke aplikasi Sistim Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), Badan Kepegawaian Aceh telah menyurati semua kepala SKPA untuk meminta kepala SKPA menunjuk PNS berdedikasi tinggi sebagai petugas verifikator, dan juga menunjuk Kasubbag Umum dan Kepegawaian sebagai approval. Saat ini kepala SKPA sudah mulai merespon dengan menunjuk petugas verifikator dan approval, dan mulai hari ini data verifikator dan approval tersebut sudah dapat kita daftarkan ke aplikasi SIASN.
Dokumen Yang Harus Disiapkan ASN
Abd. Qahar menambahkan, sambil menunggu usulan pemutakhiran data mandiri dapat dilaksanakan, PNS agar dapat mempersiapkan data dalam format PDF untuk diunggah dengan rincian sebagai berikut:
- Data Personal*, dokumen yang diunggah adalah KTP
- Riwayat Jabatan*, dokumen yang diunggah adalah Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan.
- Riwayat Pendidikan *, Ijazah kelulusan dari sekolah/universitas /institusi dan Surat Keputusan Pencantuman Gelar/SK KP Penyesuaian Ijazah.
- Riwayat SKP (2 tahun terakhir) *, dokumen yang diunggah adalah SKP yang ditandatangai Ybs dan Atasan Penilai serta Atasan Pejabat Penilai.
- Riwayat Penghargaan*, dokumen yang diunggah adalah itu Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasa.
- Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang *, dokumen yang diunggah adalah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
- Riwayat Keluarga, dokumen yang diunggah adalah Kartu Keluarga dan Buku Nikah.
- Riwayat Peninjauan Masa Kerja, dokumen yang diunggah adalah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja.
- Riwayat Diklat (Kursus), dokumen yang diunggah adalah Sertifikat Pendidikan /Pelatihan/Kursus /Seminar.
- Riwayat CLTN*, dokumen yang diunggah adalah Surat Keputusan Penetapan CLTN.
- Riwayat CPNS/PNS*, dokumen yang diunggah adalah Surat Keputusan CPNS dan PNS.
- Riwayat Organisasi, dokumen yang diunggah adalah Sertifikat Organisasi/Kartu Anggota
- Riwayat Pindah Instansi, dokumen yang diunggah adalah Surat Keputusan Pindah Instansi.
Catatan: *) wajib dimutakhirkan
Data yang dimutakhirkan adalah data yang terakhir, artinya data mutasi kepegawaian yang paling terakhir terjadi pada masing-masing ASN, dengan demikian dokumen yang harus disiapkan adalah dokumen kepegawaian terakhir, kecuali SKP dua tahun terakhir, pungkas Abd. Qahar.
Tim HumasBKA/Inka