PENDAFTARAN CPNS 2021 DI UNDUR

Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat terkait Pembukaan pendaftaran rekruitmen CPNS dan PPPK Tahun 2021, Perlu kami informasikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaui  surat nomor : 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat maupun Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyampaikan informasi tentang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 tidak jadi dibuka pada 31 Mei 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Hal ini menurut BKN karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan di informasikan lebih lanjut.

Selain itu dalam surat tersebut, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia,

Selanjutnya, setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing. Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.