BKA : PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2021

BANDA ACEH - Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr. H. Iskandar, AP., S.Sos., M.Si. melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2021, acara tersebut dilaksanakan di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Senin (5/4/2021).

foto 1 - sumpah dan lantik JFT PA 2021

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr. H. Iskandar, AP., S.Sos., M.Si. saat melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Fungsional.

Pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini bertugas terpisah-pisah di beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Lingkungan Pemerintah Aceh dengan rincian jabatan sebagai berikut:

  1. Arsiparis : 86 orang
  2. Pustakawan : 42 orang
  3. Auditor : 27 orang
  4. Pengawas Pemerintahan : 25 orang
  5. Administrator Kesehatan : 3 orang
  6. Sanitarian : 3 orang
  7. Penyuluh Kesehatan Masyarakat : 2 orang
  8. Epidemiolog Kesehatan : 2 orang
  9. Nutrisionis : 1 orang
  10. Pembimbing Kesehatan Kerja : 2 orang
  11. Widyaiswara : 5 orang
  12. Pengendali Dampak Lingkungan : 9 orang
  13. Pengendali Ekosistem Hutan : 18 orang
  14. Penyuluh Kehutanan : 4 orang
  15. Polisi Kehutanan : 8 orang
  16. Pengawas Bibit Ternak : 2 orang
  17. Pengawas Mutu Pakan : 2 orang
  18. Medik Veteriner : 3 orang
  19. Pengawas Ketenagakerjaan : 26 orang
  20. Instruktur - Produktifitas : 1 orang
  21. Penggerak Swadaya Masyarakat : 1 orang
  22. Pranata Komputer : 2 orang
  23. Apoteker : 1 orang
  24. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan : 1 orang
  25. Penyuluh Sosial : 2 orang
  26. Pekerja Sosial : 1 orang
  27. Polisi Pamong Praja (Pol PP) : 3 orang
  28. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa : 16 orang

Turut hadir saat mendampingi Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, S.Kom., M.M., Kepala Biro Organisasi Setda Aceh Daniel Arca, A.KS, M.Si. serta para pejabat yang mewakili SKPA yang pejabat fungsionalnya dilantik.(id.za)