Izin Kawin dan Cerai PNS
Kelengkapan Bahan Administrasi Permohonan Izin Melakukan Perceraian :
- Pengantar/Rekomendasi SKPA
- Permohonan kepada Gubernur melalui Kepala SKPA sesuai dengan lampiran IV surat edaran Kepala BKN No.09/SE/1983 tanggal 26 April 1983
- Fotokopi SK pangkat terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi SKP tahun terkhir yang dilegalisir
- Fotokopi Karpeg yang dilegalisir
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat pernyataan sudah pernah dirukunkan kembali oleh Kepala Desa (Geucik) yang diketahui oleh camat.
- Surat pernyataan sudah pernah dirukunkan kembali oleh KUA/BPA kecamatan setempat.
- Berita Acara pemeriksaan suami dan istri dirukunkan kembali oleh instansi
- Surat Pernyataan pembagian gaji yang diketahui oleh kepala SKPA bagi PNS laki-laki.
- Fotokopi Akte Nikah yang dilegalisisr
- Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir
- Surat Visum oleh dokter Pemerintah apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga