LARANGAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH

PNS di pemerintah Aceh di himbau untuk tidak bepergian keluar daerah, Mudik, dan Cuti (selain melahirkan, sakit dan alasan penting ex:keluarga inti meninggal) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVId-19

Surat Edaran Gubernur no 440/5944