Pemerintah Aceh Peringkat ke-6 Kepatuhan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Pemerintah Aceh berada di posisi keenam dari 51 instansi di Indonesia yang telah 100 persen mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.
KPK menyebutkan, sebagian besar instansi tersebut berinisiatif memajukan pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor.
Berdasarkan data per 28 Februari 2020, KPK mencatat ada 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.
Congrats to pemerintahan aceh.