Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan

Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai, Pendidikan Kader, Pembinaan Jabatan Pimpinan, Administrasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional, dan Pindah Wilayah Kerja.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, pengadaan pegawai, seleksi tugas belajar dan pendidikan kader, pembinaan jabatan pimpinan, administrasi, rekomendasi mutasi pejabat struktural eselon II kabupaten/kota, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional umum dan khusus dan pindah wilayah kerja.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai;
  2. Pelaksanaan penyiapan rumusan bahan kebijakan pengembangan sistem pembinaan karier, inventarisasi keterampilan, keahlian dan bakat kepegawaian;
  3. Pelaksanaan pengembangan pendidikan kader (analisis, seleksi, pendidikan, evaluasi);
  4. Pelaksanaan ujian dinas untuk peryaratan kenaikan pangkat;
  5. Pelaksanaan penyusunan kompetensi jabatan pimpinan dan administrasi;
  6. Pelaksanaan pembinaan jabatan pimpinan dan administrasi di lingkungan pemerintah aceh;
  7. Pelaksanaan penyusunan rekomendasi mutasi pejabat struktural eselon II kabupaten/kota;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional umum dan khusus;
  9. Pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional khusus;
  10. Pelaksanaan penyelesaian administrasi pindah wilayah kerja dilingkungan pemerintah aceh, antar wilayah dan antar kabupaten/kota;
  11. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang pembinaan dan pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  12. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai membawahkan:

  1. Sub Bidang Formasi, Pengadaan dan Pengkaderan
    Sub Bidang Formasi, Pengadaan dan Pengkaderan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, Pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara dan pengembangan tenaga kader (analisis, seleksi, pendidikan, evaluasi).
  2. Sub Bidang Pembinaan Jabatan Pimpinan, Administrasi dan Fungsional
    Sub Bidang Pembinaan Jabatan Pimpinan, Administrasi dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyelesaian administrasi dan pembinaan jabatan pimpinan dan administrasi di lingkungan pemerintah aceh serta penyusunan rekomendasi mutasi pejabat struktural eselon II kabupaten/kota, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional umum dan khusus.
  3. Sub Bidang Pindah Wilayah Kerja
    Sub Bidang Pindah Wilayah Kerja mempunyai tugas melakukan penyelesaian administrasi pindah wilayah kerja dilingkungan pemerintah aceh, antar wilayah dan antar kabupaten/kota.