Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Korpri

Tupoksi Bidang Pelayanan Penunjang KORPRI

Bidang Pelayanan Penunjang KORPRI merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan penunjang KORPRI Aceh.
Bidang Pelayanan Penunjang KORPRI mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan olahraga, seni, budaya, mental, rohani dan fasilitasi bantuan hukum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Penunjang KORPRI mempunyai fungsi:

  1. Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan olahraga, seni dan budaya;
  2. Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan mental dan rohani;
  3. Pembinaan dan pengendalian teknis fasilitasi dan pendampingan bantuan hukum dan dukungan terhadap permasalahan kedinasan bagi anggota KORPRI Aceh;
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang Pelayanan Penunjang KORPRI; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan Penunjang KORPRI, membawahkan:

  1. Sub Bidang Olahraga dan Seni Budaya
    Tugas Sub Bidang Olahraga dan Seni Budaya menyiapkan bahan dan program pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga, seni dan budaya bagi anggota KORPRI Aceh.
  2. Sub Bidang Mental dan Rohani
    Tugas Sub Bidang Mental dan Rohani menyiapkan program pembinaan mental dan rohani melalui kegiatan keagamaan bagi anggota KORPRI Aceh.
  3. Sub Bidang Fasilitasi dan Bantuan Hukum
    Sub Bidang Mental dan Rohani mempunyai tugas menyiapkan program pembinaan mental dan rohani melalui kegiatan keagamaan bagi anggota KORPRI Aceh.