Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan
Tupoksi Bidang Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan
Bidang Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pembinaan disiplin, kedudukan hukum, penyusunan perencanaan dan evaluasi kinerja pegawai, administrasi dan kesejahteraan.
Bidang Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan disiplin dan kedudukan hukum, penyusunan perencanaan dan evaluasi kinerja, penghargaan, tanda jasa, kompensasi, cuti, administrasi norma, standar, prosedur, sistem kerja kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
- Pelaksanaan penetapan penyelesaian proses hukum pegawai;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan standar kinerja;
- Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis kinerja dan evaluasi pegawai;
- Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan pegawai;
- Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis pemberian penghargaan, tanda jasa dan kompensasi kepegawaian;
- Pelaksanaan penetapan norma, standar, prosedur dan sistem kerja kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang manajemen kinerja dan kesejahteraan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan mebawahkan:
- Subbidang Pembinaan Disiplin Pegawai
Subbidang Pembinaan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan pembinaan disiplin aparatur sipil negara dan penyelesaian proses hukum kepegawaian. - Subbidang Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pegawai
Subbidang Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan dan standar kinerja, bahan petunjuk teknis kinerja dan evaluasi kinerja. - Subbidang Kesejahteraan Kepegawaian
Subbidang Kesejahteraan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan petunjuk teknis norma, standar, prosedur, sistem kerja, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, tanda jasa dan kompensasi kepegawaian.