Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian
Tupoksi Bidang Informasi Kepegawaian
Bidang Informasi Kepegawaian merupakan unsur pelaksana teknis di bidang sistem dan teknologi informasi, pengelolaan jaringan informasi, pengelolaan data dan informasi kepegawaian dan pengelolaan arsip kepegawaian.
Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penerapan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan jaringan informasi, pengelolaan data dan informasi kepegawaian dan pengelolaan arsip kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan pengelolaan sistem dan teknologi informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan jaringan informasi pegawai aparatur sipil negara;
- Pelaksanaan penyediaan dan atau pengelolaan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi untuk pengelolaan mutasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan, penyusunan, penerapan data dan informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan penyuntingan, penyandian dan perekaman data informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan penyediaan, pengoperasian, pemanfaatan dan pemeliharaan perangkat lunak pusat informasi data dan informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan arsip kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang informasi kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Informasi Kepegawaian membawahkan:
-
Subbidang Sistem dan Teknologi Informasi
Tugas Subbidang Sistem dan Teknologi Informasi adalah melakukan penyusunan, pengelolaan sistim dan teknologi informasi kepegawaian, pengelolaan jaringan informasi dan penyediaan, pengoperasian, pemanfaatan dan pemeliharaan perangkat lunak dan keras yang terpusat.
- Subbidang Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian
Tugas Subbidang Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian adalah melakukan penyusunan, pengelolaan, penyuntingan, penyandian, perekaman data, penerapan data dan informasi yang terpusat serta penyajian informasi.
c. Subbidang Pengelolaan Arsip Kepegawaian
Tugas Subbidang Pengelolaan Arsip Kepegawaian adalah melakukan pengelolaan, pembinaan, pemeliharaan terhadap arsip Kepegawaian dan dapat menyediakan arsip kepegawaian secara cepat untuk keperluan mutasi kepegawaian dan proses kepegawaian lainnya.