Sekretaris
Tupoksi Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pembantu Kepala Badan bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tata laksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, kelengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Aceh.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana strategis, rencana kinerja dan anggaran, penyusunan program, penelitian, pengkajian, data, informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat, pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahkan:
- Subbagian Program dan Pelaporan
Tugas Subbagian Program dan Pelaporan melakukan urusan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja dan anggaran, penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, penelitian, pengkajian, pengembangan, data, informasi, pemantauan, evaluasi, laporan akuntabilitas kinerja. - Subbagian Keuangan
Tugas Subbagian Keuangan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan. - Subbagian Kepegawaian dan Umum
Tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum melaksanakan pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat, protokoler, urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan.