BKA Gelar Rakor Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN
Banda Aceh - Badan Kepegawaian Aceh melalui Bidang Kinerja dan Kesejahteraan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh yang bertempat di Aula Badan Kepegawaian Aceh Jalan Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Kamis (11/04/2019).
[caption id="attachment_605" align="aligncenter" width="739"]
Rakor Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh Jalaluddin, S.H., M.M., kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai Tanggal 11 s.d 12 April 2019 dengan jumlah peserta 55 orang yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang ada di Lingkungan Pemerintah Aceh.
[caption id="attachment_614" align="aligncenter" width="738"]
“Dinamika yang selama ini terjadi dalam birokrasi adalah masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan PNS sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal (3) Kewajiban PNS dan Pasal (4) Larangan PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain pelanggaran terhadap ketentuan disiplin PNS, juga terhadap ketentuan mengenai Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana juga telah ditegaskan lagi dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh serta telah dibentuk Majelis Kode Etik melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 862/1253/2018, dengan adanya ketentuan tersebut kami berharap dapat diimplementasikan dengan baik sehingga melalui Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan dapat membangun profesionalitas ASN khususnya di Lingkungan Pemerintah Aceh,†jelas Kepala BKA tersebut saat membuka rakor.
[caption id="attachment_607" align="aligncenter" width="738"]
Tujuan rakor ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas khususnya terhadap penegakan disiplin dan kode etik di SKPA masing-masing dalam rangka tertib administrasi kepegawaian. Di samping itu pula sebagai forum sharing lintas SKPA terhadap persolan-persoalan dalam penegakan disiplin dan kode etik ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh serta menginventarisir persoalan-persoalan yang muncul atau dihadapi oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian agar dapat dirumuskan formulasinya.†terang beliau.
[caption id="attachment_609" align="aligncenter" width="734"]

