Pelaksanaan SIMANJA di Lingkungan Pemerintah Aceh

Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, M.T. dalam Apel Bersama di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (02/01/2020) menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Aceh, Para Staf Ahli Gubernur Aceh, Para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Aceh untuk melakukan percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Kinerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Plt. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, M.T. saat bertindak sebagai Pembina Apel Bersama di Halaman Kantor Gubernur Aceh - (foto : Biro Humas dan Protokol Setda Aceh).

Dalam instruksi tersebut diantaranya disebutkan bahwa setiap ASN wajib menyusun dan menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja (SIMANJA) serta melakukan penilaian kinerja pegawai oleh atasan langsung terhadap capaian kinerja dan perilaku kerja bulanan.

Disebutkan pula bagi ASN yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan keuangan secara berjenjang.(id.za)