Pemutakhiran Data Mandiri ASN Pemerintah Aceh dimulai Senin 12 Juli 2021

Memperhatikan jadwal pemutakhiran data mandiri (PDM) yang disampaikan Badan Kepegawaian Nagara (BKN) melalui kedeputian Sistim Informasi Kepegawaian Nomor : 1519/B-SI.01.01/UE/E/2021 tanggal 7 Juli 2021, seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Aceh dapat melakukan usulan pemutakhiran data secara mandiri untuk tahap pertama mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan Rabu tanggal 11 Agustus 2021 dan verifikasi oleh verifikator mulai Senin tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan Sabtu 11 September 2021. Selanjutnya pemutakhiran data secara mandiri tahap kedua akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Agustus sampai dengan Sabtu 11 September 2021 dan verifikasi oleh verifikator mulai Kamis 12 Agustus 2021 sampai dengan Senin tanggal 11 Oktober 2021, demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd. Qahar, S. Kom, M.M.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd. Qahar, S. Kom, M.MAbd. Qahar menambahkan bahwa PDM bertujuan untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia melalui pemanfaatan teknologi informasi. Secara tidak langsung pemerintah secara perlahan mengajak ASN di seluruh Indonesia untuk melek teknologi, terbiasa dengan pengopersian perangkat elektronik terutama yang berkaitan  dengan sistim informasi.

Pemutakhiran data mandiri dilakukan secara mandiri oleh ASN, karena data pribadi maupun data riwayat kepegawaian ASN menjadi tanggung jawab ASN masing-masing, sesuai motto yang digulirkan Badan Kepegawaian Nagara “DATA MU TANGGUNG JAWAB MU”. Hal ini membuktikan penguasaan teknologi informasi mutlak bagi ASN, untuk itu Abd. Qahar mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk membiasakan diri dengan teknologi informasi.

Abd. Qahar lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan usul PDM, setiap ASN di lingkungan Pemerintah Aceh dapat mempersiapkan soft-copy (dalam format PDF) dokumen-dokumen kepegawaian yang pernah diperoleh sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Nageri Sipil (CPNS) sampai saat ini untuk selanjutnya diunggah pada saat melakukan PDM baik melalui aplikasi MySapk berbasis android yang ditelah diunduh melalui playstore, atau melalui alamat URL https://mysapk.bkn.go.id/. Bagi pegawai ASN yang belum melakukan aktifasi akun MySapk untuk segera mengkatifkannya karena alokasi waktu yang diberikan BKN untuk PDM sangat terbatas, untuk itu Abd. Qahar mengharapkan kepedulian dan kerjasama yang tinggi semua ASN dilingkungan Pemerintah Aceh, kedepan semua urusan administratif kepegawaian dengan BKN dilakukan melalui aplikasi MySapk, dan jika saat ini luput dari perhatian kita maka dapat saja merugikan diri kita sendiri.

Terakhir, untuk menjadi perhatian semua kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar mengingatkan ASN yang berada berkerja di Instansinya untuk sesegera mungkin mengkatifkan akun MySapk karena menurut data yang diperoleh dari BKN sampai tanggal 7 Juli 2021, jumlah ASN pemerintah Aceh yang telah melakukan login/aktifasi akun MySapk sebanyak 15.587 atau 73,42% dari total ASN Pemerintah Aceh sebanyak 21.229 orang, demikian Abd. Qahar menutup keterangannya.

Tim HumasBKA/Inka