Bahan Administrasi Permohonan Izin Cerai PNS

   Kelengkapan Bahan Administrasi Permohonan Izin Melakukan Perceraian :

  1. Pengantar/Rekomendasi SKPA.
  2. Permohonan kepada Gubernur melalui Kepala SKPA sesuai dengan lampiran IV surat edaran Kepala BKN No.09/SE/1983 tanggal 26 April 1983.
  3. Fotokopi SK pangkat terakhir yang dilegalisir.
  4. Fotokopi SKP tahun terkhir yang dilegalisir.
  5. Fotokopi Karpeg yang dilegalisir.
  6. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  7. Surat pernyataan sudah pernah dirukunkan kembali oleh Kepala Desa (Geucik) yang diketahui oleh camat.
  8. Surat pernyataan sudah pernah dirukunkan kembali oleh KUA/BPA kecamatan setempat.
  9. Berita Acara pemeriksaan suami dan istri dirukunkan kembali oleh instansi.
  10. Surat Pernyataan pembagian gaji yang diketahui oleh kepala SKPA bagi PNS laki-laki.
  11. Fotokopi Akte Nikah yang dilegalisir.
  12. Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir.
  13. Surat Visum oleh dokter Pemerintah apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga.