BKA Gelar Rapat Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Banda Aceh - Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (PIP ASN) dilaksanakan di seluruh Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, tidak ketinggalan pula di Pemerintah Aceh.
Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Aceh menggelar Rapat PIP ASN dengan mengundang seluruh Pengelola Kepegawaian dari 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang ada di Lingkungan Pemerintah Aceh, rapat tersebut diselenggarakan di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Rabu (25/09/2019).


Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Faisal, S.Kom., M.M. Mewakili Kepala Badan Kepegawaian Aceh saat Membuka Rapat Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, Pengukuran Indeks Profesionalitas diartikan sebagai suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Pengukuran IP ASN dilakukan berdasarkan beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Koheren;
Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
2. Kelayakan;
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
3. Akuntabel;
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
4. Dapat ditiru;
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.
5. Multi-Dimensional.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.


Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian Chairil Akbar, S.Kom., M.Sc. ketika Menjelaskan kepada Peserta Rapat tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Kriteria Pengukuran IP ASN diukur melalui beberapa dimensi, yaitu :
1. Kualifikasi dengan bobot 25 % ;
Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah.
2. Kompetensi dengan bobot 40 %;
Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.
3. Kinerja dengan bobot 30 %;
Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
4. Disiplin dengan bobot 5 %.
Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.(id.za)